Hakim Tolak Eksepsi Abdul Rahim Kasim Djuo, Tim Kuasa Hukum Desak Hadirkan Saksi Ahli

×

Hakim Tolak Eksepsi Abdul Rahim Kasim Djuo, Tim Kuasa Hukum Desak Hadirkan Saksi Ahli

Bagikan berita
Hakim Tolak Eksepsi Abdul Rahim Kasim Djuo, Tim Kuasa Hukum Desak Hadirkan Saksi Ahli
Hakim Tolak Eksepsi Abdul Rahim Kasim Djuo, Tim Kuasa Hukum Desak Hadirkan Saksi Ahli

KUPASONLINE.COM - Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) PN Tanjungpinang menolak eksepsi atau keberatan yang di ajukan terdakwa Abdul Rahim Rahim Kasim Djuo terkait dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU ) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan Tanjung Moco Dompak Tanjungpinang.

Pada putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua majelis Hakim Boy syailendra, didampingi Hakim Fauzi dan Hakim ad hoc Tipikor Syaiful Amri pada sidang yang digelar hari kamis 13/ 2 2025 di gedung pengadilan negeri Tanjungpinang

Dakwaan JPU dinyatakan Syah dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi terdakwa tidak beralasan karena dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU ) telah disusun dengan jelas cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum berlalu.

" Dakwaan jaksa penuntut umum memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan hukum, keberatan yang diajukan terdakwa terkait keterangan ahli merupakan bagian pokok perkara dan akan diuji dalam sidang pembuktian, ujar hakim saat persidangan.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum ( JPU ) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan menghindarkan saksi ahli pada sidang berikutnya yang di jadwalkan hari kamis ( 20/ 2/ 2025 ).

Kuasa hukum terdakwa pertanyaan saksi yang dihadirkan JPU ( jaksa penuntut umum).

Sementara tak,Tim kuasa hukum terdakwa yang di pimpin oleh Nur Kaltim Laofo menolak kehadiran saksi yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) dengan alasan yang menjadi utama ialah hadirnya saksi ahli sehingga relevan dengan perkara yang sedang disidangkan, selanjutnya kuasa hukum terdakwa juga meminta kepada majelis hakim untuk memerintah jaksa penuntut umum ( JPU ) gunakan memberikan keterangan yang objektif dalam sidang pembuktian dan permohonan di setujui majelis hakim.

Karena ini merupakan hak kuasa hukum dalam pembelaan terhadap terdakwa Abdul Rahim Kasim Djuo yang mana JPU ( jaksa penuntut umum) menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1)dan pasal 3 undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah berubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP.

Sidang pembuktian di jadwalkan pada Kamis mendatang tegas majelis hakim. (Edy/Ham)

Baca berita tentang Kepulauan Riau lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini