Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Mr.X Di Hutan Lindung Desa Pancasari, Polres Buleleng Amankan Tiga Pelaku Wanita

×

Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Mr.X Di Hutan Lindung Desa Pancasari, Polres Buleleng Amankan Tiga Pelaku Wanita

Bagikan berita
Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Mr.X Di Hutan Lindung Desa Pancasari, Polres Buleleng Amankan Tiga Pelaku Wanita
Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Mr.X Di Hutan Lindung Desa Pancasari, Polres Buleleng Amankan Tiga Pelaku Wanita
iklan pelantikan gubernur

Permasalahan ini bermula dari bisnis jual beli hotel di Denpasar antara korban dan tersangka Leni sejak tahun 2019.

Korban yang menjanjikan menjualkan hotel milik Leni justru menghilang setelah menerima uang operasional, sehingga Leni meminta bantuan Oky dan Intan untuk mencari korban.

Korban akhirnya ditemukan pada November 2024, kemudian tinggal bersama Oky dan Intan di sebuah kos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Selama tinggal bersama, korban kembali meminjam uang sebesar Rp 60 juta kepada kedua tersangka.

Puncaknya terjadi pada pertengahan Januari 2025, saat Oky dan Intan mengetahui korban kerap berbohong soal uang pinjaman. Ditambah adanya perintah dari Leni untuk menekan korban agar mengembalikan uangnya, ketiga tersangka mulai melakukan penyiksaan secara bertahap sejak 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025, yang berujung pada kematian korban.

Usai mengetahui korban meninggal dunia, ketiga tersangka sepakat membuang mayat korban di kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari dengan menggunakan mobil Honda Brio warna kuning yang disewa dari sebuah rental di Denpasar Selatan.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit mobil Honda Brio warna kuning DK 12XX CAN. Rekaman CCTV dan perangkat DVR. Flashdisk berisi data GPS perjalanan mobil dari Denpasar ke Buleleng. 4 unit ponsel milik tersangka dan 1 unit ponsel milik korban. Peralatan yang digunakan untuk menganiaya korban seperti setrika, korek api, sapu, serok, kaleng pembasmi serangga, serta kabel ties. Pakaian korban dan rekening mutasi bank milik korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Buleleng menegaskan bahwa Polres Buleleng melalui Tim Goak Poleng Sat Reskrim berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara profesional dengan mengedepankan metode Scientific Investigation untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Polres Buleleng mengimbau masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dengan kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana di wilayah masing-masing, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(Fira)

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi