Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Mr.X Di Hutan Lindung Desa Pancasari, Polres Buleleng Amankan Tiga Pelaku Wanita

×

Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Mr.X Di Hutan Lindung Desa Pancasari, Polres Buleleng Amankan Tiga Pelaku Wanita

Bagikan berita
Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Mr.X Di Hutan Lindung Desa Pancasari, Polres Buleleng Amankan Tiga Pelaku Wanita
Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Mr.X Di Hutan Lindung Desa Pancasari, Polres Buleleng Amankan Tiga Pelaku Wanita
iklan pelantikan gubernur

KUPASONLINE.COM – Tim Goak Poleng Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas (Mr. X) di kawasan Hutan Lindung Dusun Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Press release pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng, pada Kamis (13/02/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa penemuan mayat tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Peristiwa ini bermula pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, saat warga setempat menemukan sesosok mayat tanpa identitas di pinggir Jalan Singaraja-Denpasar, kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari. Tim Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Sukasada segera mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan awal dengan metode Scientific Investigation.

Unit Inafis Satreskrim Polres Buleleng melalui teknologi sidik jari berhasil mengidentifikasi korban sebagai I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede (53), warga Bekasi, Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami kematian yang tidak wajar dengan tanda-tanda kekerasan seperti luka ikatan di pergelangan tangan dan kaki, luka bakar di punggung dan kepala, lebam di area mata, luka robek di bibir, serta luka gores di bagian pinggang. Jenazah korban kemudian diautopsi di RSUD Buleleng untuk memastikan penyebab kematian.

Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap keterlibatan tiga orang perempuan sebagai pelaku, yakni:

1. O.S.M alias Oky (38), warga Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

2. I.O.P alias Intan (38), warga Sukorejo, Bojonegoro, Jawa Timur.

3. A.L.Y alias Leni (57), warga Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.

Ketiga tersangka diketahui memiliki hubungan dengan korban terkait permasalahan hutang-piutang senilai Rp 5,4 miliar.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi