KUPASONLINE.COM - Seorang pria berinisial NA (48), warga Jorong Koto Agung, Nagari Koto Tinggi, ditangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya atas dugaan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial M (15).
Penangkapan dilakukan pada Senin (10/2/2025) malam di Jorong Koto Agung Kecamatan Situng 1 Koto Agung Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, SH, MH, mengonfirmasi bahwa tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Tipiter Iptu Riandra, SH, berhasil menangkap tersangka.
Dugaan tindak asusila tersebut terjadi pada Rabu (22/1/2025) sore di KUD Lubuk Karya, Jorong Koto Agung, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.Berdasarkan keterangan polisi, tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp50.000 agar menuruti keinginannya. Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan oleh Satreskrim Lolres Dharmasraya.
Saat ini, NA telah ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus menyelidiki kasus ini guna mengungkap seluruh fakta yang ada. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.(HMS)
Baca berita tentang Kabupaten Dharmasraya lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri