Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025

×

Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Bagikan berita
Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025

KUPASONLINE.COM - Pemerintah Nagari Kurnia Selatan Telah Melakukan Sosialisasi Program Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Adapun kegiatan tersebut sosialisasi program Dana desa tahun 2025 di setiap jorong yang ada di nagari Kurnia Selatan yang dilaksanakan di delapan titik pertemuan.

Kepada Masyarakat Jorong Koto Mulia dan Jorong Mulia Bakti,di Masjid Al-Hikmah Jum’at 07/02/2025.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri Wali Nagari Kurnia Selatan H. M Zainal Arifin, Sekretaris Nagari Helly Andri, Perangkat Nagari, Ketua LPM, Anggota Bamus, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Masyarakat.

Acara ini, yang bertujuan untuk membahas rencana pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2025, dan sosialisasi persiapan pelewahan ninik mamak 4 suku di Nagari Kurnia Selatan.

Sosialisasi menyampaikan informasi terkait dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun 2025. Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 memfokuskan pada kegiatan Pemberdayaan dan Pembangunan fisik.

Beberapa fokus dalam penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 pasal 2 ayat (1): Penanganan kemiskinan ekstrem, Peningkatan layanan kesehatan dasar, Peningkatan ketahanan pangan, Pengembangan desa digital, Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, Peningkatan akses pendidikan, Pembangunan infrastruktur dasar desa, Pelestarian lingkungan, dan Preservasi budaya dan kearifan lokal masyarakat Desa( Nagari)

Menyampaikan pentingnya menyosialisasikan hasil dari kegiatan ini kepada masyarakat Tujuannya adalah untuk mendorong partisipasi aktif dalam mengusulkan program kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pengarahan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan UU No. 62 Tahun 2024 dan Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024. Poin-poin utama termasuk alokasi dana untuk BLT DD, penguatan ketahanan pangan, operasional desa, pencegahan stunting, pencegahan penyalahgunaan narkotika, dan pengembangan pelayanan kesehatan sesuai kewenangan desa.

Adapun beberapa masukan dan usulan program kegiatan terkait dengan ketahanan pangan.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini