KUPASONLINE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2024 untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya terpilih periode 2025-2030. Acara ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Mura pada Sabtu (8/2/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Mura, Likon, serta anggota DPRD lainnya. Turut hadir Bupati Mura terpilih, Heriyus, bersama Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Rudie Roy, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mura, Okto Dinata, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mura, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan perwakilan partai politik. Mantan Bupati Murung Raya dua periode, Perdie M. Yoseph, juga hadir sebagai tamu undangan.
Ketua DPRD Mura, Rumiadi, yang memimpin dan membuka rapat menyampaikan bahwa agenda ini merupakan tahapan lanjutan dari proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia menegaskan bahwa paripurna ini dilaksanakan setelah DPRD menerima hasil penetapan calon terpilih dari KPU Kabupaten Murung Raya.
"Rapat paripurna hari ini adalah bagian dari tahapan Pilkada 2024 setelah pimpinan DPRD menerima hasil penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Murung Raya," ujar Rumiadi.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan paripurna ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.4.3/4378/SD tertanggal 6 September 2024.
Surat edaran tersebut mengamanatkan bahwa DPRD kabupaten/kota harus mengumumkan hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam rapat paripurna sebelum hasil tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur."Dengan demikian, melalui rapat paripurna ini, kami secara resmi mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya terpilih masa jabatan 2025-2030 sesuai dengan hasil keputusan KPU Kabupaten Murung Raya," lanjutnya.
Setelah itu, Ketua DPRD Mura mempersilakan Ketua KPU Kabupaten Murung Raya, Okto Dinata, untuk membacakan pengumuman resmi pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengumuman sebagai bentuk legalitas keputusan tersebut.
"Berita acara pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya terpilih ini selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan pengesahan dan pelaksanaan pelantikan," tutup Rumiadi.
Dengan diumumkannya hasil penetapan ini, proses Pilkada di Kabupaten Murung Raya memasuki tahap akhir sebelum pelantikan resmi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan menjalankan tugas untuk masa jabatan 2025-2030.(wda)
Editor : Wanda Nurma Saputri