Namun, untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian STNK baru, wajib pajak tetap harus melakukan proses administrasi di kantor induk Samsat Sikabau.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini dengan sebaik-baiknya agar pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mudah dan lancar," tutup Zuardi Polo.(mat)Baca berita tentang Kabupaten Dharmasraya lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri