Kemenkum Aceh Gandeng Pemerintah Aceh Dorong Partisipasi Geuchik Pada PJA 2025

×

Kemenkum Aceh Gandeng Pemerintah Aceh Dorong Partisipasi Geuchik Pada PJA 2025

Bagikan berita
Kemenkum Aceh Gandeng Pemerintah Aceh Dorong Partisipasi Geuchik Pada PJA 2025
Kemenkum Aceh Gandeng Pemerintah Aceh Dorong Partisipasi Geuchik Pada PJA 2025

KUPASONLINE.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh berharap Pemerintah Aceh dapat mendorong seluruh Geuchik untuk ikut serta dalam Paralegal Justice Award (PJA) 2025.

Hal ini diungkapkan Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman saat bertemu Plt. Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Diwarsyah, pada Senin (10/2/2024).

“Besar harapan kami, Pemerintah Aceh dapat mendorong geuchik untuk berpartisipasi aktif pada ajang PJA tahun ini,” kata Meurah Budiman.

Meurah menjelaskan bahwa Paralegal Justice Award adalah penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum kepada kepala desa atau lurah yang berperan aktif dalam penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa atau kelurahan.

Penghargaan ini bertujuan untuk mengapresiasi peran mereka sebagai "Hakim Perdamaian" yang membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum secara non-litigasi.

“Apalagi masyarakat Aceh punya kearifan lokal sendiri dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat, saya kira ini menjadi modal yang kuat,” ungkapnya.

Disisi lain, Plt Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah menuturkan bahwa pihaknya menyambut baik dan mendukung pelaksanaan PJA ini. Ia pun mengatakan akan mendorong keterlibatan geuchik dalam ajang tahunan ini.

“Ini sangat positif dan kita akan coba mendorong dan meminta geuchik di seluruh Aceh untuk berpartisipasi,” ujarnya.

Dalam rangkaian kegiatan Paralegal Justice Award, BPHN menyelenggarakan Paralegal Academy yang memberikan pembekalan ilmu paralegal kepada peserta. Setelah mengikuti pelatihan, kepala desa atau lurah yang berhasil menyelesaikan sengketa hukum di wilayahnya dapat menerima penghargaan Non-Litigation Peacemaker (NLP).

Selain itu, desa atau kelurahan yang berhasil mengembangkan program pemberdayaan masyarakat juga dapat menerima penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita. Kombinasi dari kedua penghargaan ini dapat mengantarkan kepala desa atau lurah dan wilayahnya untuk menerima Anugerah Paralegal Justice Award.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini