DPRD Sumbar Bahas Ranperda SPBE, Dorong Digitalisasi Pemerintahan

×

DPRD Sumbar Bahas Ranperda SPBE, Dorong Digitalisasi Pemerintahan

Bagikan berita
DPRD Sumbar Bahas Ranperda SPBE, Dorong Digitalisasi Pemerintahan
DPRD Sumbar Bahas Ranperda SPBE, Dorong Digitalisasi Pemerintahan

KUPASONLINE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Senin (10/2/2025). Rapat ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, didampingi Wakil Ketua Nanda Satria dan Iqra Chisa.

Turut hadir dalam rapat tersebut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sumbar, Yozarwardi, anggota DPRD, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Evi Yandri menegaskan bahwa Ranperda SPBE bertujuan untuk mempercepat transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan birokrasi menjadi lebih efektif, transparan, serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.

“SPBE merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang modern dan responsif terhadap perkembangan teknologi. Regulasi ini akan menjadi landasan hukum untuk mengakselerasi digitalisasi sistem pemerintahan di Sumbar,” ujar Evi Yandri.

Sementara itu, Pj Sekda Sumbar Yozarwardi menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi SPBE membutuhkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat. Menurutnya, sistem pemerintahan berbasis digital akan menciptakan layanan publik yang lebih terintegrasi dan memangkas birokrasi yang berbelit.

“Regulasi ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan digital. Dengan sistem yang lebih transparan dan efisien, diharapkan tata kelola pemerintahan semakin optimal,” kata Yozarwardi.

Setelah penyampaian nota pengantar ini, DPRD Sumbar akan melanjutkan pembahasan Ranperda SPBE bersama komisi terkait sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat transformasi digital di Sumatera Barat, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat.(*)

Baca berita tentang DPRD Sumbar lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini