KUPASONLINE.COM - Ratusan massa dari Aliansi Pemuda Masyarakat Pejuang Bangsa (APMPB) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Asahan pada hari Senin, (10 /02/2025)
Mereka menuntut pemerintah daerah untuk menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP.
Menurut ketua APMPB, H. Zulkifli Matondang, dan sekretaris M. Arifsyah, lahan yang dikuasai PT BSP telah berakhir masa (HGU)nya pada 30 April 2022. Namun, perusahaan masih terus mengambil hasil produksi dari lahan tersebut.
Tanpa memenuhi kewajiban mereka selama 25 tahun, seperti mengalokasikan lahan pelasma bagi masyarakat sekitar dan melakukan corporate social responsibility (CSR) yang seharusnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Aksi unjuk rasa ini menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kegiatan PT BSP yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Masyarakat menuntut pemerintah daerah untuk mengambil tindakan yang tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.(hen)
Baca berita tentang Sumatera Utara lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri