KUPASONLINE.COM – Advokat Firdaus resmi diberhentikan secara tidak hormat oleh Kongres Advokat Indonesia.
Menanggapi hal itu Kadiv Humas SPASI Martin Lukas Simanjuntak S.H mendukung keputusan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang memberhentikan secara tidak hormat dan merekomendasikan pencabutan berita acara sumpah advokat firdaus Oiwobo kepada Pengadilan Tinggi Banten,hal tersebut sangat berdasar,terangnya.
Lanjut Martin” mengingat adanya suatu asas dalam pembuatan suatu akta, yaitu asas kontrarius actus yang artinya pejabat yang menerbitkan akta berhak juga mencabut akta tersebut,selain itu spasi juga mewanti-wanti kepada Organisasi Advokat lain untuk tidak sembarangan menerima oknum advokat bermasalah yang sudah terkena sanksi pemberhentian tidak hormat dari mantan organisasinya, pungkas martin dengan tegas. (Fira)Baca berita tentang Bali lainnya di Google News
Baca juga: Tak Terima Kriminalisasi Terhadap Jefry Ratusan Pembela Advokat Seluruh Indonesia Siap Kawal Sidang
Editor : Wanda Nurma Saputri