Kapolda Lampung Tekankan Pentingnya Operasi Keselamatan Krakatau 2025 dalam Amanat Kapolres

×

Kapolda Lampung Tekankan Pentingnya Operasi Keselamatan Krakatau 2025 dalam Amanat Kapolres

Bagikan berita
Kapolda Lampung Tekankan Pentingnya Operasi Keselamatan Krakatau 2025 dalam Amanat Kapolres
Kapolda Lampung Tekankan Pentingnya Operasi Keselamatan Krakatau 2025 dalam Amanat Kapolres
iklan pelantikan gubernur

KUPASONLINE.COM - Polres Tanggamus menggelar apel pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Krakatau 2025 di Lapangan Mapolres Tanggamus, Senin (10/2/2025). Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., serta dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda dan instansi terkait.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pasi Ops Kodim 0424 Tanggamus Kapten Inf Nizar, Kepala Dinas Perhubungan Jonsen Vanesa, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Kejaksaan Negeri, Satpol PP, dan KPJR.

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025, dengan pendekatan yang simpatik, persuasif, dan humanis. Fokus utama operasi adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Dalam kesempatan itu, Kapolres melakukan pemeriksaan pasukan untuk memastikan kesiapan personel, serta menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP sebagai simbol dimulainya operasi.

Dalam sambutannya, Kapolres Tanggamus membacakan amanat Kapolda Lampung, yang menegaskan bahwa apel gelar pasukan merupakan langkah penting untuk mengecek kesiapan personel, sarana prasarana, serta perlengkapan pendukung lainnya sebelum pelaksanaan operasi.

"Operasi Keselamatan Krakatau 2025 ini adalah bagian dari upaya kita untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polda Lampung," kata AKBP Rivanda.

Kapolres menjelaskan bahwa ada 9 sasaran utama dalam operasi ini, yang meliputi : Kendaraan roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan.

Kemudian, Kendaraan yang dimodifikasi secara ekstrem, seperti menambah panjang rangka atau spekter/ODOL (Over Dimension Over Load). Kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, atau strobo yang tidak sesuai peruntukan. Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan atau spesifikasi teknis.

Selain itu, Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Kendaraan berpelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum atau travel ilegal. Kendaraan angkutan barang yang disalahgunakan untuk mengangkut penumpang. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan dan Tempat wisata yang tidak menyediakan area parkir yang memadai bagi pengunjung.

"Kita akan melakukan imbauan dan edukasi kepada masyarakat. Kita juga akan melakukan penegakan hukum sebagai opsi terakhir," tegasnya.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi