Bahwa untuk itu, Maka DPP KAI perlu menetapkan dan memberikan Sanksi kepada anggota yang melanggar AD/ART.
mengingat:
1. Anggaran Dasar KAI pasal 12, Pasal 22.
2. Anggaran Dasar KAI pasal 16 jo Pasal 20 ayat 3 dan pasal 23 ayat 3.
Memperhatikan:
1. Rekomendasi DPD KAI seluruhnya.
2. Hasil rapat kerja DPP KAI tanggal 8 Februari 2025.“MEMBERHENTIKAN Advokad atas Nama FIRDAUS OIWOBOWO SH” dengan nomor anggota 011-05969/ADV/KAI/2016.
Menanggapi hal itu Kadiv Humas SPASI Martin Lukas Simanjuntak S.H mendukung keputusan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang memberhentikan secara tidak hormat dan merekomendasikan pencabutan berita acara sumpah advokat firdaus Oiwobo kepada Pengadilan Tinggi Banten,hal tersebut sangat berdasar, terangnya.
Lanjut Martin” mengingat adanya suatu asas dalam pembuatan suatu akta, yaitu asas kontrarius actus yang artinya pejabat yang menerbitkan akta berhak juga mencabut akta tersebut,selain itu spasi juga mewanti-wanti kepada Organisasi Advokat lain untuk tidak sembarangan menerima oknum advokat bermasalah yang sudah terkena sanksi pemberhentian tidak hormat dari mantan organisasi, pungkasartin dengan tegas. (Fira)
Editor : Wanda Nurma Saputri