4. Pemerasan Tersangka pembunuhan Remaja Putri 20 Miliar sehingga digelar "Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sejumlah sanksi pemecatan dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga demosi terhadap sejumlah polisi yang diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro.
Bintoro dan empat anggota lainnya terseret kasus dugaan pemerasan kasus pembunuhan serta persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Selain Bintoro, empat polisi lain itu adalah AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), AKP Zakaria (mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), Ipda Novian Dimas (mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan AKP Mariana (mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel).
5. Tersangka kasus polisi tembak siswa SMK Negeri 4 Semarang, Ajun Polisi Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin telah menyerahkan memori banding kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Memori banding itu diterima oleh Propam Polda Jateng pada Sabtu, 11 Januari 2025, atau 21 hari setelah Robig mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dirinya.
6. Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tembak mati Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari pakai pistol jenis HS.
Penembakan yang dilakukan Kabag Ops terhadap Kasat Reskrim terjadi di parkiran Polresta Solok Selatan, Polda Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024) dini hari. Kabag Ops disebut secara sadar tembak mati Kasat Reskrim karena kesal permintaannya tidak direspons.7. Soal polisi marak judi online sebagaimana beberapa waktu lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan ada 97 ribu anggota TNI dan Polri terlibat dalam transaksi judi online. Ini sudah mencederai marwah dan martabat Kepolisian Republik Indonesia.
Pelanggaran Pelanggaran hukum diatas tentunya menyalahi aturan Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mewajibkan anggota Polri untuk menjunjung tinggi dan mematuhi KEPP.
Pasal 34 UU Kepolisian RI tersebut merupakan sebuah ketentuan yang berisi tentang sebuah kewajiban terhadap anggota kepolisian RI dalam menjunjung tinggi dan menjadikan kode etik profesi Polri sebagai pedoman dalam menjalankan atau melaksanakan wewenang kepolisian.
Lucunya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menyampaikan, Polri adalah salah satu puncak penegakan hukum, Listyo Sigit pun pernah mengibaratkannya seperti anatomi ikan. Menurutnya, ikan membusuk dari kepalanya dahulu. Artinya, kebobrokan aparat berhulu dari pimpinannya.
Editor : Wanda Nurma Saputri