1. Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J awal Juli lalu. Anggota polisi itu tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang belakangan telah dipecat.
Dalam kasus tersebut, mereka yang dijerat adalah Sambo, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua tersangka lain berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Selanjutnya mereka yang dijerat sebagai tersangka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
2. Tragedi Kanjuruhan
Kemudian pada awal Oktober, terjadi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang usai pertandingan Arema FC vs Persebaya. Dalam tragedi itu setidaknya ada 132 orang tewas karena berdesak-desakan ingin keluar setelah penembakan gas air mata oleh polisi.
Dengan tersangka anggota Polri Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.3. Narkoba Seret Irjen Teddy Minahasa
Kasus terakhir adalah peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. Kasus itu terungkap sepekan sebelum Teddy dilantik sebagai Kapolda Jawa Timur.
Dalam kasus ini Teddy disebut menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Selain Teddy, anggota polisi lainnya yang terseret adalah Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D. Para tersangka masing-masing memiliki peran di bawah kendali Irjen Teddy.
Editor : Wanda Nurma Saputri