KUPASONLINE.COM – Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Suplai Laut Indonesia (HPSLI), Zulkifli Yusuf, yang juga merupakan putra asli Kepulauan Riau, dengan tegas menolak praktik penambangan pasir laut ilegal. Ia menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan sedimentasi laut.
Menurut Zulkifli, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pelestarian ekosistem laut Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor kelautan. Ia menyoroti langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menertibkan aktivitas ilegal ini, karena jelas merugikan negara.
"Jika dikelola dengan cara yang benar, pemanfaatan sedimentasi laut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan dan bahkan berpotensi membentuk kampung nelayan yang mandiri," ujarnya.
Zulkifli juga menegaskan bahwa peran serta HPSLI dalam mendukung PP 26/2023 sangat signifikan. Ia berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum kepada 66 perusahaan yang telah mengantongi izin resmi serta melengkapi persyaratan administrasi dalam usaha tambang pasir laut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ekspor pasir laut telah menjadi sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan potensi mencapai Rp67 triliun. Peraturan ini diperkuat dengan diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2024.
"Bayangkan, jika satu miliar kubik pasir laut berhasil dimanfaatkan untuk keperluan reklamasi, negara bisa memperoleh Rp67 triliun. Angka ini sepuluh kali lipat lebih besar dari anggaran KKP," ungkapnya.Ia menambahkan bahwa hasil PNBP ini dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi akan sangat signifikan," tutup Zulkifli dalam sesi istirahat di lobi hotel pada 8 Februari 2025 di Batam.
(Mardy)
Baca berita terkait Kepulauan Riau lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri