KUPASONLINE.COM – Tim Khusus Sikat rajabasa mengamankan DK alias Akew (27), warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, setelah terbukti melakukan dua tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kalianda.
Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin, dalam konferensi Persnya, sabtu, 8/2/2025 menjelaskan bahwa pelaku terlibat pencurian dengan pemberatan di dua tempat yang berbeda “sebelumnya mencuri di Toko Eiger, Jalan Raden Intan, Kalianda, pada 22 Januari 2025 dan juga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Way Urang pada 30 Januari 2025” jelas Kapolres.
Pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Timsus Sikat Rajabasa yang dipimpin oleh IPDA Rika Adiwijaya, dan IPDA Fajar menangkap pelaku bernama DK (25), warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, sedang mengambil pakaian di Shanas Loundry yang berada di Kel. Way urang Kec. Kalianda Lamsel tanpa perlawanan
“Saat diintrogasi, pelaku DK mengakui telah melakukan perbuatan pencurian didua tempat yang berbeda” pungkas Kapolres.
Berawal dari kejadian rabu tanggal 22 Januari 2025, sekira jam : 03.00 Wib, di Toko Eiger Jalan Raden Intan Kec. Kalianda Kab. Lamsel, Dalam kasus Toko Eiger, pelaku masuk dengan menjebol plafon dan mencuri satu lusin New Lion's, satu buah sabuk Eiger, serta uang tunai Rp500.000, dengan total kerugian mencapai Rp5.500.000.
Korban yoga sempat melihat dari rekaman CCTV, ia melihat pelaku mencari barang untuk dibawa oleh pelaku, tetapi pelapor tidak mengenali pelaku karena menggunakan menutup kepalanya menggunakan Kaos/Baju.Tidak cukup sampai di situ, pelaku melakukan aksi lagi di Jl. Kusuma Bangsa Gg. Pahlawan, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lamsel, Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, menimpa korban Miftahul (22), seorang karyawan honorer, yang kehilangan empat unit handphone setelah pelaku masuk ke rumahnya melalui jendela yang dirusak. Kerugian ditaksir mencapai Rp4.000.000 (empat juta rupiah).
Seluruh barang bukti hasil kejahatannya yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone ITEL S666LN hitam, satu unit handphone Vivo biru, dan satu unit handphone Nokia merah dan 2 (Dua) potong Celana levis pendek Merk New lion's.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kalianda, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Nzr/hms)
Baca berita terkait Lampung lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri