Dugaan Ketidaksesuaian Penyaluran CSR PTPN IV Unit Tinjowan Regional II Jadi Sorotan

×

Dugaan Ketidaksesuaian Penyaluran CSR PTPN IV Unit Tinjowan Regional II Jadi Sorotan

Bagikan berita
Dugaan Ketidaksesuaian Penyaluran CSR PTPN IV Unit Tinjowan Regional II Jadi Sorotan
Dugaan Ketidaksesuaian Penyaluran CSR PTPN IV Unit Tinjowan Regional II Jadi Sorotan

KUPASONLINE.COM - Program Corporate Social Responsibility (CSR) secara umum bertujuan sebagai bentuk kontribusi perusahaan dalam meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan. CSR memiliki konsep utama untuk menciptakan keberlanjutan dalam kegiatan bisnis dengan menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan adanya program ini, perusahaan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Namun, PTPN IV Regional II Unit Tinjowan diduga tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 dan justru memanfaatkan program CSR demi keuntungan sepihak.

Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan anggota DPRD Kabupaten Simalungun dari Fraksi PDI Perjuangan, Haji Mariono, S.H., saat dihubungi awak media pada Jumat (7/2/2025) melalui telepon seluler. Ia mengungkapkan bahwa tiga anggota DPRD Kabupaten Simalungun yang berdomisili di Kecamatan Ujung Padang telah mengadakan rapat konsolidasi terkait dugaan penyaluran dana CSR yang tidak transparan.

Rapat tersebut berlangsung di Kantor Camat Ujung Padang dengan mengundang Manajer PTPN IV Regional II Unit Tinjowan. Namun, pihak perusahaan hanya mengirimkan seorang karyawan pelaksana, bukan manajer. Hal ini menimbulkan kekecewaan bagi para anggota DPRD, sehingga rapat akhirnya dibubarkan.

Bantahan Manajer PTPN IV dan Fakta di Lapangan

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (6/2/2025), Manajer PTPN IV Regional II Unit Tinjowan, Abdi Sinaga, menyatakan bahwa pada tahun 2023 program CSR telah disalurkan dalam bentuk pengerasan jalan di Sayur Matinggi serta pembangunan lapangan futsal di Kampung Padet, Desa Huta Parik.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Awak media yang melakukan penelusuran langsung di Desa Huta Parik tidak menemukan adanya lapangan futsal seperti yang diklaim oleh pihak PTPN IV. Beberapa warga setempat juga menyatakan bahwa fasilitas tersebut tidak pernah ada.

Bahkan, Pelaksana Tugas Pangulu Desa Huta Parik pada tahun 2023, Wagiman, mengonfirmasi bahwa selama enam bulan masa jabatannya, ia tidak pernah menandatangani dokumen terkait penerimaan dana CSR di desa tersebut. "

Saya tidak pernah mengetahui adanya pembangunan lapangan futsal di Desa Huta Parik," tegasnya kepada awak media.

Dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR PTPN IV Regional II Unit Tinjowan ini masih menjadi perhatian masyarakat dan para anggota DPRD Kabupaten Simalungun. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana CSR agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.( Red- Tim)

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini