Suyudi juga menguraikan modus dan motif yang dipakai oleh para tersangka. “Modus operandi yang dilakukan mencakup penggunaan genset dalam operasional mereka. Kegiatan ini berlangsung antara 1 hingga 6 bulan, dengan hasil pengolahan dijual kepada penampung ilegal seharga Rp. 800.000 hingga Rp. 1.000.000 per gram. Dalam satu kali produksi, mereka dapat menghasilkan 8 hingga 10 gram emas. Motif yang mendasari tindakan mereka adalah untuk meraih keuntungan dari pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin,” terangnya.
Para tersangka terlibat dalam kasus ini dengan peran yang beragam, antara lain:
- UK berfungsi sebagai penambang sekaligus pemilik lokasi dan pengolah emas.
- AG juga merupakan pemilik lokasi dan pengolah emas.
- YA, YI, SU, AS, dan DE berperan sebagai pemilik lokasi pengolahan emas.
- AN, OK, dan MA memiliki peran sebagai pemilik lokasi kegiatan atau penyewa lokasi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka meliputi:- Besi glundung
- Batuan beban yang mengandung mineral emas
- Kowi
Editor : Wanda Nurma Saputri