KUPASONLINE.COM - Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap sepuluh pelaku Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polda Banten, khususnya di Kabupaten Lebak.
Kesepuluh tersangka yang ditangkap adalah sebagai berikut: UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38).
Tambang ilegal yang mereka kelola berlokasi di:
- Desa Citorek, Desa Neglasari, dan Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak
- Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, yang didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi.Di wilayah hukum Polda Banten, khususnya di Kabupaten Lebak, penambangan emas tanpa izin (PETI) semakin marak. Selain berpotensi merusak lingkungan, praktik ini juga dapat berdampak pada pemborosan sumber daya alam yang terbarukan.
Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Polda Banten, khususnya Subdit Tipidter Ditreskrimsus, bersama Polres Lebak, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin. Kapolda Banten menyampaikan, “Sejalan dengan hal ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Lebak telah mengungkap 10 kasus Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan 10 tersangka yang terlibat. ” Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolda Banten dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (07/02).
Kapolda Banten menjelaskan rincian kasus yang sedang ditangani. “Para tersangka melakukan pengolahan emas tanpa izin di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak. Prosesnya diawali dengan pengolahan batuan yang mengandung emas menggunakan metode penggilingan dengan besi hingga menjadi halus, lalu direndam dalam kolam atau tong besar selama sekitar 3 hari,” jelas Suyudi.
“Para penambang menggunakan zinc carbon dan sianida untuk memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas kemudian dibakar dengan di gembos,” tambahnya.
Editor : Wanda Nurma Saputri