Pemerintah Daerah Kepulauan Riau Perlu Mengoptimalkan Pengelolaan Labuh Jangkar

×

Pemerintah Daerah Kepulauan Riau Perlu Mengoptimalkan Pengelolaan Labuh Jangkar

Bagikan berita
Pemerintah Daerah Kepulauan Riau Perlu Mengoptimalkan Pengelolaan Labuh Jangkar
Pemerintah Daerah Kepulauan Riau Perlu Mengoptimalkan Pengelolaan Labuh Jangkar

KUPASONLINE.COM – Labuh jangkar kapal di Kepulauan Riau umumnya dilakukan di pelabuhan atau lokasi yang telah ditetapkan guna memastikan keselamatan kapal serta mencegah kerusakan pada perairan dan ekosistem sekitar. Hal ini disampaikan oleh Albert Sutan dalam keterangannya baru-baru ini.

Provinsi Kepulauan Riau, dengan banyaknya pulau serta perairan strategis, menjadi salah satu lokasi penting bagi pelayaran, baik untuk kapal niaga, kapal pesiar, maupun kapal industri. Beberapa wilayah utama seperti Batam, Tanjung Balai Karimun, dan Bintan telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai zona labuh jangkar berdasarkan regulasi yang berlaku dari tahun 2017 hingga 2022.

Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 222 Tahun 2019, pengelolaan kawasan labuh jangkar di Kepulauan Riau diberikan kepada PT. Asinusa Sekawan dan PT Pelindo (Persero), yang terbagi dalam dua zona, yaitu:

Zona A dengan luas 18.808.877 m²

Zona B dengan luas 9.641.965 m²

Selain itu, wilayah Pulau Galang juga telah diatur dalam Keputusan Menteri tahun 2020, sementara perairan Kabil (Selat Riau) dikelola oleh PT Bias Delta Pratama. Keputusan Menteri tahun 2020 Nomor 216 saat ini masih dalam proses konsesi atau kerja sama dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda).

Albert Sutan menegaskan bahwa keputusan-keputusan tersebut telah ditetapkan dalam beberapa tahun terakhir, namun ke depannya, perlu adanya kepastian terkait kontribusi sektor ini terhadap pendapatan daerah. Salah satu wilayah yang memiliki peran penting dalam regulasi labuh jangkar adalah Pulau Nipah.

Pulau ini termasuk dalam kebijakan dan peraturan mengenai alokasi ruang perairan untuk kebutuhan pelabuhan, pengelolaan kawasan, serta kegiatan transportasi laut.

Jika merujuk pada peraturan sebelumnya, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2017, Pulau Nipah juga kemungkinan menjadi bagian dari area yang dikelola oleh PT Pelindo atau pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi ini mencakup pengaturan penggunaan wilayah laut di sekitar Pulau Nipah, baik untuk kepentingan pelabuhan, pelayaran, maupun aktivitas ekonomi lainnya yang relevan.

Untuk mendapatkan rincian lebih spesifik mengenai ketentuan dalam SK Menteri tersebut, diperlukan akses langsung terhadap dokumen resmi dari Kementerian Perhubungan atau instansi terkait.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini