KUPASONLINE.COM - UPTD Air Bersih Kota Pariaman telah mencabut 47 meteran air bersih pelanggan karena tunggakan.
BLUD UPTD Air Bersih Kota Pariaman, mencabut meteran Sambungan Rumah (SR) pelanggan yang menunggak melewati tiga bulan setelah Perda ada.
"Hal tersebut dilaksanakan sesuai Perda Nomor 01 Tahun 2024", kata Kepala BLUD UPTD Air Bersih, Yunasrun Bakri, Jumat (7/2/2025).
Dan pencabutan meteran air bersih pelanggan didahului dengan surat pemberitahuan kepada pelanggan yang menunggak.
Begitupun terhadap penagihan tunggakan pelanggan, sistem tolak angsur digunakan, artinya, jika tak bisa dilunasi, diangsurpun jadi.
"Pemutusan meteran SR pelanggan itu sudah sangat terpaksa dilakukan", kata Yunirman Bakri.Kelancaran operasional BLUD UPTD Air Bersih Kota Pariaman, berdasarkan pembayaran dari pelanggan, itulah sebabnya kalau banyak tunggakan kita sedikit gamang.
Dan lagi operasional BLUD UPTD Air Bersih Kota Pariaman, tidak tersentuh APBD sejak tahun 2022.
Dalam tahun 2024 itu, 47 meteran SR pelanggan yang diputus dan pada tahun yang sama pelanggan baru, ada 74 pelanggan dengan pemasangan SR baru.
Ketepatan waktu pembayaran retribisi air bersih oleh pelanggan sangat diharapkan untuk kelancaran operasional dan pelayanan BLUD Air Bersih, kata Yunirman Bakri.(Tris).
Editor : Wanda Nurma Saputri