KUPASONLINE.COM – Pengadilan Negeri Denpasar 6/2/25 membuka sidang di ruang Cakra terkait kasus pelemparan bom melotov di tempat laundry, yang mana agendanya pembacaan jaksa penuntut umum L.P. Suci Arini, S.H., meminta kepada hakim bahwa terdakwa satu (l) dengan pidana penjara selama satu tahun dan kepada terdakwa dua (ll) dengan pidana penjara delapan (8) bulan dikurangi selama didalam tahanan.
Kuasa Adhitya dan Roman Adv.Agrarinus Tefa, S.H & Rekan Ketrianus Neno, S.H., mengatakan cukup puas akan usahanya dalam membela kedua terdakwa yang dari ancaman 15 tahun dan sekarang jadi turun menjadi 1 tahun dan 8 bulan.
Dan harapannya terdakwa bisa dapat putusan hukum yang jauh lebih ringan.
Diharapkan hakim mempunyai hati nurani untuk pemudah Adhitya dan Roman dalam mendapatkan keadilan(Wilnelma Elfira)
Baca berita terkait Bali lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri