14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten

×

14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten

Bagikan berita
14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten
14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten

Total Barang Bukti :

Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000 = Rp176.400.000,-

Uang Palsu Pecahan Rp. 50.000 = Rp10.150.000,-

Dengan Total = Rp186.550.000,-

Uang jenis Dolar Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1.034 lembar

Uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar.

Dian menjelaskan para pelaku di Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. “Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilaiRp. 50.000.000.000,” terang Dian.

Bapak Ameriza M Moesa sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran uang palsu," katanya.

"Keberhasilan Polda Banten merupakan respon cepat sebagai bentuk penegakkan hukum atas tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Polda Banten," tutupnya (Bm)

Baca berita terkait Banten lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini