Peningkatan sosialisasi kepada masyarakat dan sekolah terkait bahaya arus laut dan keselamatan wisata bahari.
Kapolres juga mengingatkan bahwa pengelola pantai yang tidak memenuhi standar keamanan akan diproses secara hukum jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa.
"Kami tidak main-main soal ini. Setiap pihak harus bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terjadi di Lampung Selatan," tegasnya.
Rip current merupakan fenomena alam yang terjadi akibat pertemuan ombak sejajar dengan garis pantai, menciptakan arus balik berkekuatan tinggi yang bisa mencapai kecepatan lebih dari 2 meter per detik. Kondisi ini sangat berbahaya bagi wisatawan yang tidak menyadari keberadaannya.
Dengan meningkatnya jumlah pengunjung selama libur Lebaran, kesiapsiagaan dan edukasi menjadi faktor utama dalam menekan angka kecelakaan di laut. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan terus mendorong kesadaran wisatawan agar tidak hanya mengandalkan pihak berwenang, tetapi juga memahami risiko dan mematuhi aturan keselamatan saat berwisata ke pantai.Dalam satu bulan ke depan, Polres Lampung Selatan akan melakukan supervisi ke berbagai objek wisata pantai untuk memastikan semua prosedur keamanan telah diterapkan. Harapannya, dengan adanya upaya ini, wisatawan dapat menikmati liburan dengan aman, nyaman, dan tanpa insiden yang merugikan. (Nzr/hms)
Baca berita terkait Lampung lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri