Kompolotan Penipuan dari Kota Palembang, Digelandang Polsek Natar

×

Kompolotan Penipuan dari Kota Palembang, Digelandang Polsek Natar

Bagikan berita
Kompolotan Penipuan dari Kota Palembang, Digelandang Polsek Natar
Kompolotan Penipuan dari Kota Palembang, Digelandang Polsek Natar

KUPASONLINE.COM – Tekab 308 Polsek Natar berhasil mengamankan empat pelaku terkait penipuan dan penggelapan sepeda Motor yang terjadi di perum centra sitara Dsn Sidorejo Ds Krawang Sari Kec Natar Kab Lampung Selatan pada rabu tanggal 29 Januari 2025 ,Sekira jam 10.30 Wib.

Kapolsek Natar AKP Indik Rusmono menegaskan bahwa pihaknya telah menangkap empat orang tersangka komplotan penipuan terkait kasus ini, yaitu RP (36), F (35), PM (perempuan 31), dan SH (perempuan 30), yang semuanya berasal dari Kota Palembang.

"Kami mengamankan para tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu unit mobil Toyota Vios kuning, serta satu unit handphone Oppo A1k," ujar Kapolsek.

Bermula dari seorang buruh harian lepas bernama Komari (38) menjadi korban setelah pelaku yang merupakan tetangga baru korban membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya dengan modus meminjam kendaraan untuk menjemput kakak pelaku yang sedang mencuci mobil.

Setelah menunggu beberapa saat tidak kembali, korban menanyakan kepada tetangga sebelahnya, dijelaskan bahwa pelaku mengontrak baru satu malam , korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu.

Korban dan rekannya langsung mengejar pelaku ke Karang Anyar, Jati Agung, yang akhirnya berhasil mengamankan para pelaku, dimana keempat pelaku diserahkan dan diamankan ke Polsek Natar.

Keempat pelaku memiliki peran berbeda untuk mengelabuhi korban, RP berperan meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput teamnya diluar berpura pura ingin membeli audio, sementara pelaku Perempuan PM dan SH bertugas mengalihkan perhatian korban dengan menawarkan minum.

“Dan ada juga seorang pelaku F yang bertugas menyiapkan sebuah mobil untuk mereka kabur” Pungkas AKP Indik Rusmono.

Keempat kompoltan ini dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolsek Natar AKP Indik Rusmono menghimbau kepada masyarakat untuk berhati – hati meminjamkan kendaraanya kepada orang yang tidak dikenal, dengan modus meminjam kendaraan. (Nzr/hms)

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini