Polres Way Kanan dan Pihak Terkait Sepakat Hentikan Perkara Pencurian Dua ABH

×

Polres Way Kanan dan Pihak Terkait Sepakat Hentikan Perkara Pencurian Dua ABH

Bagikan berita
Polres Way Kanan dan Pihak Terkait Sepakat Hentikan Perkara Pencurian Dua ABH
Polres Way Kanan dan Pihak Terkait Sepakat Hentikan Perkara Pencurian Dua ABH

KUPASONLINE.COM - Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Barazili, Kapolsek Way Tuba Iptu Boby, Tokoh Masyarakat Way Kanan Sekaligus Wakil Ketua I DPRD Way Kanan Adinata melakukan konfrensi press hasil gelar perkara khusus Satreskrim Polres Way Kanan pada hari Selasa 04 Februari 2025 di Aula Adhi Pradana Mako Polres Way Kanan.

Kegiatan dihadiri oleh Kasubbag UPT PPA Pemkab Way Kanan Lenawati dan Staf UPT PPA Nining Suryani Putri, pekerja sosial ahli muda jaya Dinas Sosial Pemkab Way Kanan Utama Dewi, Pendamping Rehsos Dinsos Way Kanan Jaya, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama BAPAS Kelas II B Kota Bumi Lampung Utara Wendy Heri Haslin, para pihak, perwakilan dari masyarakat, Kepala Kampung Way Tuba Asri, Kepala Kampung Gedung Harapan dan Kepala Kampung Giri Harjo dan tamu undangan serta media elektronik dan online.

Konfrensi press gelar perkara khusus Satreskrim Polres Way Kanan dilakukan dalam perkara Dua ABH (anak yang berhadapan hukum) inisial AS (14) dan DR (14) diduga pelaku pencurian Sepeda Motor yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB lalu, di halaman rumah beralamat di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Terhadap pihak korban an. DS dan pihak kedua ABH telah dilakukan musyawarah secara kekeluargaan maka telah terjadi kesepakatan untuk restorative justice.

Dalam sambutannya Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menjelaskan proses gelar perkara khusus hari ini dilakukan atas tindak lanjut aksi warga di Polsek Way Tuba untuk memperjuangkan keadilan dan meminta kejelasan terkait pengeluaran tahanan anak di bawah umur (ABH).

Dalam aksinya tersebut masa meminta kepada Polres Way Kanan untuk mencabut surat perdamaian dan meminta untuk melanjutkan kasus pencurian sepeda motor ini ke pengadilan.

Setelah, kami menerima pengaduan masyarakat (dumas) dan secara bersama melakukan gelar perkara khusus dalam perkara dua abh diduga pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Way Tuba dengan menghadirkan para penyidik, para pihak, UPT PPA Pemkab. Way kanan, Peksos Dinas Sosial KAB. Way Kanan, Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kotabumi di Bukit Kemuning Provinsi Lampung Utara.

Menghadirkan pelapor, ABH (anak yang berhadapan hukum), perwakilan dari masyarakat, Kepala Kampung Way Tuba Asri, Kepala Kampung Gedung Harapan Dan Kepala Kampung Giri Harjo.

Kapolres menambahkan kegiatan ini menjadi suatu fasilitas pengayoman Polres Way Kanan untuk mendapatkan titik terang dan akar dari permasalahan yang muncul di masyarakat, penanganan Restorative Jjustice dapat berjalan dengan baik berkat dukungan semua pihak.

Lanjutnya, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk Fasilitas yang diberikan oleh Polri supaya semua belah pihak dalam permaslahan dapat mencari solusi pemecahan masalah hukum,saya berterimakasih atas suport dan dukungan dari semua pihak yang terkait,” ungkapnya.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur