2. Mengapresiasi kerja Polsek Setiabudi yang telah menangani kasus ini hingga memasuki tahap persidangan.
3. Menegaskan hak advokat untuk bekerja tanpa intimidasi, ancaman, atau tindakan represif dari pihak mana pun.
Untuk penegakan hukum yang baik dan dapat dirasakan keadilan dimasyarakat maka; ”Keadilan adalah Hak Setiap Insan, Tanpa Keadilan Hukum Hanya Tulisan di Atas Kertas,” tutup Jelani Christo.
Laporan polisi terkait kasus ini telah dibuat di Polsek Setiabudi dengan nomor LP/B/540/X/2024/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ pada 22 Oktober 2024. Kasus ini kemudian berlanjut hingga tahap P21 (pelimpahan berkas ke Kejaksaan) pada 9 Januari 2025.
Tiga tersangka yang akan menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan adalah inisial WW, DYT dan PKH
SPASI bersama 200 advokat dari berbagai daerah dan 50 orang Sahabat Spasi juga akan hadir untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi advokat.“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal Jefry Sagala, tetapi soal marwah advokat yang harus dilindungi dari tindakan sewenang-wenang,” tegas Martin Lukas Simanjuntak, Kepala Divisi Humas SPASI.
Sidang ini akan menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam menjamin perlindungan bagi advokat yang sedang menjalankan tugasnya.
(Wilnelma Elfira)
Baca berita terkait Bali lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri