Akhirnya Putusan Perkara Pilkada Aceh Timur Dilanjutkan

×

Akhirnya Putusan Perkara Pilkada Aceh Timur Dilanjutkan

Bagikan berita
Akhirnya Putusan Perkara Pilkada Aceh Timur Dilanjutkan
Akhirnya Putusan Perkara Pilkada Aceh Timur Dilanjutkan

KUPASONLINE.COM - Putusan Sela/dismisal Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan/menerima Permohona Pemohon Paslon No. Urut 1 Sulaiman- Abdul Hamid.

Lanjutan sidang Peselisihan Hasil Perolehan Suara Pilkada Aceh Timur pada tanggal 4 Februari 2024 mendengarkan keputusan sela/dismisal. Dalam putusan sela tersebut, permohoan Paslon No. Urut 1 dikabulkan/diterima oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Dengan putusan sela tersebut hampir dapat dipastikan Paslon No. Urut 1 dapat memenangkan Permohonannya di MK, ujar Kamaruddin, S.H.,M.H. Kuasa Hukum Paslon Sulaiman-Abdul Hamid.

Dengan dikabulkan permohonan pemohon dalam putusan sela, seluruh keberatan/eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon No.3 dan KIP Aceh Timur ditolak oleh MK.

Adapun Tim Pengacara Pasangan Calon No. Urut 1 adalah Iqbal Farabi, S.H., Kamaruddin, S.H., M.H., Muhammad Reza Maulana, S.H., Zakaria, S.H., Maya Indrasari, S.H., Zulfiansyah, S.H., dan Zahrul,

Setelah putusan sela, pihak Pemohon segera menyiapkan seluruh rangkaian kegiatan pembuktian, pihak pemohon akan menyiapkan 1000 alat bukti untuk memenangkan gugatan ini. Kita juga sudah mempersiapkan saksi2 dan Ahli untuk memperkuat pernohoan Paslon No. Urut 1.

Kami yakin akan memenangkan 'pertempuran' ini, akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 TPS di Aceh Timur dan Paslon No. Urut 1 akan memenangkan PSU tersebut, ujar Kamaruddin, S.H., M.H. (Red-Tim)

Baca berita terkait Aceh lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur