KUPASONLINE.COM - Senin 3 Februari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM
PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana
korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT
Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk,
berinisial:1. AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
2. WJY selaku Kepala Unit Produksi Belitung Tahun 2019 s.d. 2020 PT Timah Tbk.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan
tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha
Editor : Wanda Nurma Saputri