KUPASONLINE.COM - Proyek PLTS Atap ini, merupakan hasil kerja sama antara MA RI dan PT Agra Surya Energi
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara resmi menerapkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Gedung Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI.
Acara peresmian yang berlangsung hari ini, dihadiri Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. beserta para tamu undangan.
Proyek PLTS Atap ini, merupakan hasil kerja sama antara MA RI dan PT Agra Surya Energi, dengan kapasitas total 198 kWP.
Penerapan PLTS tersebut, memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan emisi karbon, yakni sebesar 139.270 kilogram CO2 per tahun. Angka ini setara dengan manfaat lingkungan dari 5.803 pohon yang ditanam setiap tahun.
PLTS Atap di gedung BSDK MA RI menggunakan teknologi modern yang mengubah energi matahari menjadi listrik tanpa menghasilkan emisi karbon.Teknologi ini, memanfaatkan sumber daya energi matahari yang melimpah sepanjang tahun, menjadikannya solusi energi yang ramah lingkungan dan efisien secara biaya dalam jangka panjang.
Dalam pidatonya Ketua Mahkamah Agung mengharapkan, proyek ini menjadi inspirasi bagi lembaga dan masyarakat luas untuk memanfaatkan energi terbarukan demi masa depan yang lebih baik.
Proyek ini juga selaras dengan komitmen pemerintah untuk mencapai target emisi nol bersih pada 2060.
Melalui implementasi ini, MA RI berharap dapat menjadi contoh bagi lembaga lain dalam memanfaatkan energi terbarukan untuk kebutuhan operasional, sekaligus mendorong budaya keberlanjutan di sektor publik.
Editor : Wanda Nurma SaputriSumber : Sumber : Mahkamah Agung RI