Nasib Buruh Singkong Harian di Lampung Utara, Perlu Perhatian dan Bantuan Pemerintah!

×

Nasib Buruh Singkong Harian di Lampung Utara, Perlu Perhatian dan Bantuan Pemerintah!

Bagikan berita
Nasib Buruh Singkong Harian di Lampung Utara, Perlu Perhatian dan Bantuan Pemerintah!
Nasib Buruh Singkong Harian di Lampung Utara, Perlu Perhatian dan Bantuan Pemerintah!

KUPASONLINE.COM-Setelah putusan musyawarah antara petani singkong dan para pengusaha yang difasilitasi oleh menteri Pertanian RI Pada 31 Januari 2025 nampaknya belum sepenuhnya terealisasi dilapangan, hal tersebut dibuktikan setelah pemberlakuan putusan harga singkong minimal Rp.1.350.00 Per Kg dengan potongan rapaksi 15% masih ada pabrik-pabrik singkong yang belum beroperasi, hal tersebut sepertinya tidak terpenuhi kesepakatan dari para pengusaha singkong dilampung, kondisi ini tentu berpotensi menjadi gesekan dan konflik horizontal antara petani dan buruh pabrik, petani tak bisa jual singkong dan buruh singkong tak dapat bekerja disebabkan belum dibuka nya pabrik-pabrik. Akhirnya terjadilah saling salah menyalahkan antara buruh dan petani, seain itu juga ini bisa meningkatkan kriminalitas akibat hilangnya lapangan pekerjaan yang selama ini mereka geluti.

Kesejahteraan buruh bergantung dari hasil kerja nya apalagi buruh harian lepas, maka jika sehari saja mereka tidak bekerja hilang pula pendapatan mereka.

Hampir kurang lebih 2 bulan gejolak harga singkong menjadi polemik sehingga pabrik-pabrik singkong melakukan penutupan secara massal, hal itu mengakibatkan selama penutupan operasi pabrik para buruh harian lepas tidak dapat memperoleh penghasilan, sebab buruh pekerja pabrik, buruh pencabut singkong, sopir pengangkut singkong, dan lainnya bergantung pada aktivitas operasi pabrik.

Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam Pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Undang-undang tersebut menjadi dasar bahwa negara yang dalam hal ini pemerintah kabupaten lampung utara harus hadir melindungi para buruh pekerja yang terdampak dari tidak beroperasi nya pabrik-pabrik singkong yang ada dilampung utara.

Setiap tenaga kerja harian tidak ada yang menghendaki adanya kejadian seperti saat ini. Hal tersebut merupakan kejadian yang wajar dan bersifat universal bagi para buruh pekerja mengalami situasi deadlock atau benturan antara petani dan perusahaan seperti saat ini.

Maka dari itu diperlukan intervensi pemerintah daerah lampung utara untuk hadir dan menemukan solusi kebijakan terukur kepada semua pihak, dan perlindungan akan nasib buruh harus menjadi prioritas utama dalam kondisi deadlock,

Hal tersebut tertuang dalam pembukaan

menimbang (poin a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang berbunyi: “Bahwa setiap tenaga berhak mendapatkan perlindungan keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan

meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional”.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur