Uang tunai Rp 182.000,-
Dari Pelaku KD AB alias KODOK : Uang tunai Rp 100.000,-
Dari Pelaku WR alias JEGRAG:
1 unit sepeda motor Honda Beat hitam DK 3731 UBO
Uang tunai Rp 10.000,-
Dari Korban Zainal Arifin:1 kotak amal berbahan besi plat warna kuning keemasan dalam keadaan rusak
Uang tunai Rp 2.877.850,-
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Singaraja Kompol Gede Juli, S.IP., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Singaraja. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(Wilnelma Elfira)
Editor : Wanda Nurma Saputri