Pada saat kejadian, dua pelaku, KM TJ alias MINGSEK dan KD AB alias KODOK, masuk ke area mushola dengan cara melompati tembok bagian barat, sedangkan WR alias JEGRAG bertugas memantau situasi dari luar.
Karena tidak dapat membuka kotak amal di tempat, kedua pelaku mengangkat dan membawa kotak tersebut ke arah pantai di Jalan Pulau Samosir dengan cara menggandengkannya menggunakan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai KM TJ alias MINGSEK.
Sesampainya di sebuah gubuk kosong, ketiga pelaku membongkar kotak amal dengan menggunakan kapak hingga berhasil mengambil uang di dalamnya. Namun, aksi mereka diketahui oleh warga sekitar sehingga mereka melarikan diri, meninggalkan sebagian uang di dalam kotak amal. Sisa uang yang berhasil mereka bawa kemudian dibagi dengan rincian:
KM TJ alias MINGSEK mendapatkan Rp 600.000,-
WR alias JEGRAG mendapatkan Rp 500.000,-
KD AB alias KODOK mendapatkan Rp 500.000,-Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Dari Pelaku KM TJ alias MINGSEK:
1 unit sepeda motor Honda Beat putih DK 6585 UAQ
1 buah kapak dengan gagang kayu (ukuran sekitar 1 meter)
Editor : Wanda Nurma Saputri