KUPASONLINE.COM - Polsek Torgamba Polres Labusel berhasil menciduk FK ( 27 ) dan LH ( 41 ) dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu,kamis ( 30-1-2025 ) dini hari sekira pukul 00:30 WIB dari kawasan Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan ke dua tersangka berkat informasi yang diterima dari masyarakat yg mencurigai kedua tersangka sedang memiliki barang haram jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Torgamba IPDA Riswaldi Nainggolan beserta personil memimpin untuk melakukan penyelidikan,"ucap nya Jumat ( 31/01/2025 ).
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan berupa barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam jok mobil Mitsubishi Triton nopol BK 8916 PI warna hitam.
Untuk penyidikan lebih lanjut,kedua tersangka diamankan ke Mapolsek Torgamba.
Dalam kaitan penangkapan kedua tersangka,Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Arifin Fachreza SH ,Sik ,MH ,menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi untuk memberantas narkoba."Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba ,kami harap masyarakat bisa terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat,"terang orang nomor satu di Mapolres Labusel.(hen)
Baca berita terkait Sumatera Utara lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri