KUPASONLINE.COM -Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan,S.T.rk, Bersama kasat Reskrim AKP,Muhammad Afhi Abrianto,S.T.rk,S.I.K.,M.H,
berhasil mengamankan tersangka (Nizar Bin Asnawi) terduga pelaku penyebab terbakarnya sumur minyak illegal area lahan hindoli beberapa hari yang lalu yang Berada di desa tanjung dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan,(29/Januari/2025).
Tersangka (Niszar bin Asnawi) Berhasil diamankan di kediaman keluarga nya yang berada di desa Rantau,Kec. Lawang wetan,Kab Musi Banyuasin.
Berikut Barang Bukti yang diamankan dari lokasi terdapat , 2 unit sepeda motor yang hangus terbakar,1 buah tameng,dan 1 buah katrol,1.satu canting bekas,(1) set bekas pipa tiang seteger, 1buah jerigen 35 liter berisi minyak mentah
"Adapun kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (26/Januari/2025 )sekira pukul: 07.30 Wib, di area kebun kelapa sawit PT.hindoli Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab.Musi Banyuasin yang mana telah terjadi peristiwa kebakaran sumur minyak Illegal drilling yang diduga milik tersangka (Nizar Bin Asnawi)
"Dan berikut penyebab kebakaran sumur minyak tersebut diduga disebabkan percikan api dari kenalpot motor seorang pemeras minyak yang hendak menyalakan kendaraan bermotor nya lalu kemudian api langsung menyambar ke tempat penampungan minyak baq seller sehingga dengan cepat api mejalar ke sebuah sumur minyak sehingga terjadi lah kebakaran besar"Karna itu Dalam Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban.atau kerusakan terhadap kesehatan dan keselamatan,yang dapat merusak lingkungan hidup sehingga barang siapa Dengan kesengajaan membuat kesalahan menyebabkan kebakaran,atau ledakan dan Banjir Dapat di Pidana"
Tersangka (Niszar)ini telah melanggar Pasal 52 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke – 7 Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHP pidana Dangan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),jelasnya. (Red)
Baca berita terkait Musi Banyuasin lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri