KUPASONLINE.COM – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah melakukan konsultasi awal dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan rancangan tata tertib terbaru sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, dan berlangsung di Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025.
Evi Yandri menjelaskan bahwa ada sembilan poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi Tatib DPRD Sumbar tahun 2025. Dua di antaranya adalah penguatan fasilitas staf administrasi untuk anggota dewan serta pengaturan penggunaan pakaian adat dalam rapat paripurna istimewa yang berhubungan dengan Hari Jadi Daerah.
"Catatan penting ini akan kami tindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan, terutama yang berkaitan dengan aspek fasilitasi keuangan daerah," ujar Evi.
Ia menambahkan bahwa revisi ini merupakan respons terhadap dinamika kegiatan kedewanan yang terus berkembang, dengan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan. Apakah tata tertib ini sepenuhnya diganti atau hanya direvisi, akan diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kasubdit Produk Hukum Daerah Kemendagri, Yuniar, SP, MAP, menyatakan bahwa setiap perubahan Tatib DPRD harus melalui proses fasilitasi Kemendagri sebelum disahkan melalui rapat paripurna.
"Perubahan ini harus mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018 agar tata tertib DPRD menjadi instrumen yang efisien, efektif, serta akuntabel," jelasnya.Kemendagri juga mengingatkan agar pengaturan dalam Tatib tidak terlalu rinci untuk menjaga fleksibilitas kegiatan dewan. Selain itu, Yuniar menyarankan agar Pansus turut berkonsultasi dengan Ditjen Keuangan Daerah terkait pengaturan yang menyangkut keuangan DPRD.(*)
Baca berita terkait DPRD Sumbar lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri