KUPASONLINE.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menggelar program penanaman pohon serentak di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, pada Sabtu (25/1/2025). Program ini bertujuan untuk mendukung kebijakan nasional dalam menjaga ketahanan pangan serta upaya rehabilitasi lingkungan yang terdampak bencana alam.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dan didampingi oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Dr. Ir. Mahfudz, MP, serta Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Yozawardi Usama Putra. Sejumlah pejabat terkait juga turut hadir dalam acara tersebut.
Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa kegiatan penanaman pohon ini merupakan langkah konkret untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan, sekaligus sebagai upaya nyata untuk merehabilitasi kawasan hutan yang rusak akibat bencana.
"Selain mendukung program nasional, kita juga fokus pada upaya pemulihan kawasan hutan yang rusak, terutama di wilayah yang terdampak banjir lahar dingin Gunung Marapi," ujar Mahyeldi.
Sebagai informasi, Lembah Anai sebelumnya merupakan kawasan hutan lindung yang mengalami kerusakan akibat bencana alam. Akibatnya, ekosistem dan aliran sungai di kawasan tersebut mengalami gangguan serius.
Mahyeldi menambahkan bahwa Pemprov Sumbar berkomitmen penuh terhadap program rehabilitasi hutan berbasis masyarakat. Mengingat 81,9% wilayah nagari di Sumbar berada di sekitar kawasan hutan, pendekatan ini dianggap menjadi solusi terbaik."Melalui program perhutanan sosial yang telah kita jalankan, kita berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dengan tetap menjaga kelestarian alam," tambahnya.
Plt. Sekjen Kementerian Kehutanan, Dr. Ir. Mahfudz, MP, dalam kesempatan itu menyatakan bahwa gerakan penanaman pohon serentak ini merupakan bagian dari upaya menghadapi tantangan global, seperti perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
"Penanaman pohon adalah langkah strategis untuk melawan dampak perubahan iklim dan polusi udara, sekaligus menjaga kelangsungan kehidupan di bumi," ujar Mahfudz.
Mahfudz juga menyoroti komitmen Sumbar dalam pengelolaan hutan berkelanjutan dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial. Regulasi ini menjadikan Sumbar sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki payung hukum jelas dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
Editor : Wanda Nurma Saputri