KUPASONLINE.COM - Menteri Kehutanan diwakili Plt. Sekjen Kemenhut Dr. Ir. Mahfudz, M.P mengungkapkan, rogram Perhutanan Sosial merupakan salah satu dari kebijakan pemerataan ekonomi dan merupakan program prioritas nasional yang telah mendorong masyarakat untuk mendapatkan akses legal pengelolaan kawasan hutan.
"Sedangkan provinsi Sumatera Barat menjadi provinsi yang pertama dalam mendukung Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 (satu) tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial,"ujar Mahfudz
saat berkunjungan ke kawasan Ekowisata Kapalo Banda, Nagari Taram, kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu 25 Januari 2025.
Dijelaskannya, peraturan daerah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Sumatera Barat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang telah mendapatkan SK Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD HATTA Perhutanan Sosial merupakan salah satu strategi percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial yang ada di kabupaten Limapuluh Kota sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Pengembangan Integrated Area Development berbasis Perhutanan Sosial (IAD HATTA) dan penanaman serentak se Provinsi Sumatera Barat.IAD HATTA dimaksudkan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan skala usaha yang berfokus pada pengembangan ekowisata berbasis Perhutanan Sosial, dengan tujuan untuk menopang pendapatan nasional melalui pertumbuhan destinasi-destinasi ekowisata.
Plt. Sekjen Kemenhut Mahfudz, didampingi Plt. Sekda Provinsi Sumatera Barat Yozarwardi Usama Putra serta bupati Limapuluh Kota Safatuddin Dt. Bandaro Rajo berkesempatan melakukan penanaman pohon serentak serta penyerahan program bantuan Small Grant kepada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di kabupaten Limapuluh Kota senilai Rp1,8 milyar.
Sebelumnya, bupati kabupaten Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menyampaikan, alhamdulillah kabupaten Limapuluh Kota kecipret bantuan Small Grant dari pusat senilai Rp1,8 milyar. Kegiatan Perhutanan Sosial telah dilaksanakan di kabupaten Limapuluh Kota, dimana sampai saat ini sudah terbentuk 41 Unit Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan 114 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan luas lahan 62.364 Ha.
Sebanyak 114 KUPAS itu, terdiri dari 30 skema Hutan Nagari dan 10 skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Editor : Wanda Nurma Saputri