KUPASONLINE.COM - Kepolisian Resort Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap praktik perjudian online ( Judol ) dan Toto gelap ( togel ) diwilayah hukumnya .
Dua orang tersangka berhasil diamankan dari lokasi,diantaranya RM ( 32 ) dan KH ( 34 ) keduanya merupakan warga desa perkebunan teluk panji IV ,Kecamatan Kampung Rakyat ,Kabupaten Labuhanbatu Selatan .
Pengungkapan kasus judi online ini dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,"kata Kapolres Labusel AKBP Arifin Fachreza SH ,Sik ,MH,Jumat ( 24/01/2025 ).
Praktik judi online ini terungkap dari penyelidikan personil satuan reskrim polres Labusel di salah satu warung jalan poros Km 2 Pekan Pasar desa teluk panji IV ,kecamatan Kampung Rakyat menemukan permainan tebak angka togel pada Selasa 14-1-2025 sekira pukul 22:00 wib lalu.
Kedua tersangka melakoni aksinya dengan buka situs judi online menggunakan handphone ( HP ).Dalam pemeriksaan ,ditemukan akun penampung dan pengirim judi yang mengarah kesitus totopedia ,"terang AKBP Arifin.
Kepada penyidik, tersangka KH mengaku memberikan angka tebakan judi kepada rekanya RM beserta uang sebesar Rp 20.000 untuk mengisi saldo pada akun,selanjutnya digunakan untuk pembelian angka disitus judi online .Dalam waktu paruh dua jam mulai pukul 20:00 wib hingga ke pukul 22:00 ,RM berhasil melakukan transaksi judi dengan total uang senilai Rp 690.000.
Dari tangan tersangka ,polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP,1 buku catatan berisi angka tebakan judi,uang tunai sebesar Rp 690.000 dan 1 buku tafsir mimpi.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat ( 2 ) Jo pasal 45 Jo ( 3 ) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua diatas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 303 ayat ( 1 ) KUHPidana.
AKBP Arifin Fachreza menegaskan ,pengungkapan kasus ini merupakan bagian komitmen Dati Polres Labuhanbatu Selatan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.Program ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk perjudian,termasuk perjudian online yang dapat merugikan masyarakat.
Editor : Wanda Nurma Saputri