Tindak Lanjuti Pengaduan Koptan Pro Reformasi, Satreskrim Polres Asahan Lakukan Pengecekan Objek Perkara

×

Tindak Lanjuti Pengaduan Koptan Pro Reformasi, Satreskrim Polres Asahan Lakukan Pengecekan Objek Perkara

Bagikan berita
Tindak Lanjuti Pengaduan Koptan Pro Reformasi, Satreskrim Polres Asahan Lakukan Pengecekan Objek Perkara
Tindak Lanjuti Pengaduan Koptan Pro Reformasi, Satreskrim Polres Asahan Lakukan Pengecekan Objek Perkara

KUPASONLINE.COM - Satreskrim Polres Asahan bersama Polsek Simpang Empat telah melakukan pengecekan objek perkara terkait adanya dugaan pengrusakan tanaman yang dilakukan perusahaan perkebunan PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam terhadap areal pertanian masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Pro Reformasi di Dusun I Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

"Dalam pengecekan itu pihak Kepolisian meninjau sebanyak 6 lokasi tanah masyarakat yang rusak karena digali dengan alat berat excavator oleh PT. Padasa Enam Utama. Keenam titik tersebut terdiri dari 3 titik di Tangkahan Padang, dan 3 titik lainnya di Tangkahan Cempedak," ujar Firman Panjaitan Ketua Kelompok Tani Pro Reformasi kepada metroindonesia.co.id, Jumat (24/01/2025).

Dikatakannya, dalam pengecekan tersebut pihak Kepolisian membawa serta petugas dari kantor ATR/BPN Asahan untuk mengambil titik kordinat lahan pertanian masyarakat yang terkena aktivitas operasional alat berat excavator PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam dengan menggunakan GPS. Selanjutnya polisi memanggil masyarakat pemilik tanah beserta perwakilan pemerintah desa dan pihak perusahaan untuk mengambil foto dokumentasi.

Intinya, kata Ketua Kelompok Tani Pro Reformasi ini, pihak Kepolisian telah melakukan identifikasi dan mengambil titik kordinat lahan pertanian masyarakat yang dirajang oleh perusahaan PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam dengan menggunakan excavator.

"Tapi kami khawatir pengecekan objek perkara ini terkesan bukan untuk mengidentifikasi tanaman masyarakat yang rusak. Tetapi bertujuan untuk mengidentifikasi lahan pertanian masyarakat yang menjadi objek perkara apakah berada di dalam atau di luar HGU perusahaan PT. Padasa Enam Utama. Karena dalam pengecekan itu petugas sama sekali tidak mempertanyakan berapa banyak jumlah tanaman masyarakat yang rusak akibat operasional alat berat perusahaan tersebut," cetusnya.

Dalam pengecekan itu turut hadir Kepala Desa Teluk Dalam Fauzi Nurfi Lubis, Kepala Dusun I Nurul Fauzi Syahputra Sinaga, dan pihak perusahaan PT. Padasa Enam Utama dipimpin Estate Manager M. Asdeni Nasution SP.(hen)

Baca berita terkait Sumatera Utara lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur