Radio Bintan, Kemenkum Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Persekusi

×

Radio Bintan, Kemenkum Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Persekusi

Bagikan berita
Radio Bintan, Kemenkum Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Persekusi
Radio Bintan, Kemenkum Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Persekusi

KUPASONLINE.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus berupaya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Salah satunya melalui program "Bincang Hukum" di Radio Bintan yang kali ini menghadirkan Penyuluh Hukum Madya, Siska Sukmawaty, sebagai narasumber Rabu (15/1).

Dalam kesempatan tersebut, Siska mengangkat tema "Persekusi Bukan Solusi", yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya tindakan persekusi.

Didampingi oleh host Radio Bintan, Inaya Marita, Siska menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang persekusi.

Namun, tindakan ini tetap dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Persekusi adalah tindakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menyakiti, menganiaya, atau merugikan orang lain, baik secara fisik maupun psikis.

Bentuknya bisa berupa penganiayaan, pengancaman, atau penghinaan yang dilakukan secara berulang," ujar Siska dalam siaran langsung tersebut.

Lebih lanjut, Siska memberikan beberapa contoh kasus persekusi yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana masyarakat dapat menghindari menjadi pelaku maupun korban. Ia menegaskan bahwa tindakan persekusi memiliki dampak negatif yang sangat besar bagi korban, termasuk trauma emosional dan fisik yang mendalam.

"menghadapi berbagai permasalahan hidup, kita harus bisa menyikapinya dengan bijak.

Jangan menjadikan persekusi sebagai solusi, karena justru dapat menambah permasalahan hukum di kemudian hari," tambahnya.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini