MPJ Minta Pj Gubernur Jateng Revisi dan Evaluasi UMSK Jepara Tahun 2025

×

MPJ Minta Pj Gubernur Jateng Revisi dan Evaluasi UMSK Jepara Tahun 2025

Bagikan berita
MPJ Minta Pj Gubernur Jateng Revisi dan Evaluasi UMSK Jepara Tahun 2025
MPJ Minta Pj Gubernur Jateng Revisi dan Evaluasi UMSK Jepara Tahun 2025

"Usulan pengusaha sebesar 0.5%, namun dewan pengupahan Jepara juga mempertimbangkan asas rasionalitas, proporsionalitas atau kepatutan. Buruh menuntut tinggi, kalau rendah berdasarkan hasil kajian, ada yang 0.5% dan 1.5%. Sebagian masyarakat dan pengusaha yang bekerja di sektor mikro yang kita mintain pendapat seperti pengusaha kost-kost an dan lain-lain, memang buruh menuntut kesejahteraan. Namun, kajian tahun 2026 pengusaha akan pindah dari Jepara dan ini yang kita sayangkan jika benar-benar terjadi. Lima tahun ini upah buruh selalu naik, karena di Jabodetabek seperti Kabupaten Tangerang ketika upah buruh diangka Rp.3.6jt - Rp. 3.8jt, pengusaha sudah lari ke Jepara. Kalau sesuai usulan serikat buruh sebesar Rp. 2.9jt hampir Rp. 3jt. Pengalaman mereka akan lari ke daerah lain. Karena pabrik-pabrik yang ada di Jepara sudah punya cabang di daerah lain. Ini hasil riil komunikasi langsung dengan owner, TKA, penerjemah, manajer, dan HRD dan kita sudah menerima audiensi mereka pada 20/1/2025. Mekanisme rapat dewan pengupahan kolektif kolegial terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu pemerintahan dari Sekda, perwakilan OPD, akademisi, dewan pakar, unsur wakil asosiasi pengusaha yaitu APINDO, dan unsur Serikat Pekerja dan Serikat Buruh," tandas Samiadji.

Samiadji menambahkan," Tidak ada kesepakatan kalau rapat dewan pengupahan harus memenuhi 3 (tiga) unsur, karena berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan, bunyi Pasal 35 ayat 5 Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat maka dapat dilakukan pemungutan suara terbanyak," tambahnya.

"Atau istilahnya voting, kemarin sepertinya dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh kuatir kalah. Jadi dewan pengupahan membuat tatib forum dan yang hadir 14 anggota, di Pasal 37 sebelum tatib dibuat oleh Ketua Dewan Pengupahan, kita bacakan tatib di forum sidang pengupahan sehingga ada yang kurang atau lebih bisa ditambahkan atau dikurangi, jadi sangat demokratis di dewan pengupahan. Walaupun terjadi perbedaan pendapat namun pada akhirnya telah diputuskan sesuai mekanisme forum. Dewan pengupahan merekomendasikan kepada Pj Bupati Jepara untuk diusulkan ke Pj Gubernur Jateng dan yang nantinya akan menetapkan dan sudah disampaikan oleh Pj Bupati Jepara ke Pj Gubernur Jateng. Tinggal menunggu hasil keputusan dari Gubernur Jateng seperti apa," imbuhnya.

Salah satu perwakilan dari MPJ yang hadir menegaskan apa yang disampaikan oleh Sekda Jepara dan Kadisnaker Jepara, ada memaksakan kehendak dan arogansi, kita harus bisa mengantisipasi kalau usulan dari dewan pengupahan Jepara ke Pj Gubernur Jateng disetujui.

Karena ada indikasi dan kita cermati, mereka melakukan tindakan massal dengan memblokade pekerja yang mau masuk ke perusahaan dan mematikan hak untuk bekerja, berdampak terhadap perekonomian dan bisa berdampak terhadap absensi pekerja dan beresiko pemecatan. Mereka memblokade jalan, fasilitas umum dan pengguna jalan, dan potensi ini harus dipikirkan dari pihak kepolisian.

Kalau masyarakat jengah terhadap situasi yang terjadi dan dilakukan terus menerus, bisa jadi masyarakat akan bertindak sendiri dan berbenturan. Dan ini harus dipikirkan untuk menjaga kondusifitas dan iklim investasi di Jepara. Dan ini juga mohon bisa menjadi kajian dan potensi-potensi itu bisa diantisipasi sejak awal.

"Keamanan dan kondusifitas wilayah menjadi tugas bersama," tegasnya.

Tri Hutomo dalam orasinya mengatakan bahwa Petisi Masyarakat Peduli Jepara atau MPJ sudah diserahkan kepada Sekda Jepara," Semoga bisa menjadi pertimbangan oleh Pj Gubernur Jateng agar kebijakan mempertimbangkan sektor-sektor yang lain jangan hanya mempertimbangkan satu sektor dan itu dipaksakan. Dan pemerintah harus memperhatikan sektor usaha mikro. Hasilnya semua demi perekonomian Kabupaten Jepara, menjaga keberlangsungan investasi," paparnya.

Kompol Sutono mewakili Kapolres Jepara menerangkan agar masyarakat di sekitar lingkungan pabrik harus peduli atas dampak yang terjadi seperti pemblokiran.

Karena dampak pemblokiran hanya dalam 1 menit saja, perusahaan akan mengalami kerugian ratusan juta. Masyarakat harus peduli dampak yang terjadi karena para pengusaha juga mempunyai komunitas di Asia Pasifik dan mereka selalu berkomunikasi aman tidak di Jepara. "Kami sudah berupaya, namun mereka cenderung menggunakan model-model yang mohon maaf memblokir seperti yang disampaikan. Kita tidak ingin di Jepara ini ada potensi konflik manakala apa yang disampaikan diusulkan tidak dengan kepala dingin. Kami mengucapkan terimakasih kalau aspirasi dan usulan disampaikan secara elegan. Kami dari Polres Jepara, TNI instansi terkait, dan pemerintah daerah hadir untuk mengamankan tidak ada kepentingan apa pun. Apa yang disampaikan Sekda semua keputusan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat dan pengusaha kita dukung," terangnya.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur