MPJ Minta Pj Gubernur Jateng Revisi dan Evaluasi UMSK Jepara Tahun 2025

×

MPJ Minta Pj Gubernur Jateng Revisi dan Evaluasi UMSK Jepara Tahun 2025

Bagikan berita
MPJ Minta Pj Gubernur Jateng Revisi dan Evaluasi UMSK Jepara Tahun 2025
MPJ Minta Pj Gubernur Jateng Revisi dan Evaluasi UMSK Jepara Tahun 2025

KUPASONLINE.COM - Kelompok masyarakat Jepara dari berbagai elemen yang tergabung di Masyarakat Peduli Jepara atau MPJ, Kamis (23/1/2025) di depan komplek perkantoran Setda Kabupaten Jepara mengadakan aksi demonstrasi atau unjuk rasa (unras) dengan tertib dan damai terkait penolakan atas penetapan dan pemberlakuan UMSK Jepara Tahun 2025.

Aksi unras ini diikuti oleh pedagang dan pelaku usaha UMKM yang menjalankan usahanya di sekitar area pabrik yang ada di wilayah Kecamatan Pecangaan, Mayong dan Kalinyamatan.

Mereka adalah warga desa yang terdampak langsung saat berlakunya UMSK Jepara Tahun 2025. Nampak para pendemo yang dipimpin oleh penanggung jawab dan koordinator aksi Tri Hutomo menyampaikan aspirasinya dan membacakan petisi 14 tuntutan yang ditujukan kepada Pj Bupati Jepara dan pemangku kebijakan terkait kenaikan upah di Kabupaten Jepara.

Kegiatan ini diawasi langsung oleh petugas keamanan dari Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Satpol-PP, dan Damkar Kabupaten Jepara.

Usai melakukan orasi lewat mobil komando, para perwakilan pendemo sejumlah 6 (enam) orang langsung di terima di Ruang Rapat RMP Sosrokartono Setda Jepara dan audiensi dipimpin oleh Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Trisno Santoso, Kepala Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Samiadji, dan Kabag Ops Polres Jepara Kompol Sutono.

Tri Hutomo menyampaikan bahwa Masyarakat Peduli Jepara atau MPJ yang terdiri dari masyarakat Jepara dan pelaku usaha di sekitar pabrik manufaktur atau padat karya sangat keberatan dan menolak pemberlakuan UMSK Jepara Tahun 2025. "Angka kenaikan UMSK yang menurut kami sangat tinggi akan berdampak luas terhadap kondisi sosial dan perekonomian masyarakat Jepara," katanya.

"Hal itu akan memperberat biaya operasional pabrik dan dampaknya akan berpengaruh terhadap nasib para pedagang dan pelaku usaha di wilayah pabrik di Jepara. Kalau pabrik relokasi ke daerah lain dan menutup usaha, tentunya berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat Jepara karena akan terjadi PHK massal," cetusnya.

Sementara Edy Sujatmiko sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara berujar bahwa setelah melakukan audiensi dengan pengusaha dari Korea dan China di Jepara. "Kami melakukan kajian dan mengajukan hasil dari peninjauan, DPK atau Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara mengusulkan revisi UMSK 2025 kepada Pj Bupati Jepara yang akan ditindaklanjuti ke Pj Gubernur Jawa Tengah melalui Disnakertrans Jateng," ujarnya.

Usulan dari pengusaha untuk perubahan nominal UMSK Jepara Tahun 2025 yaitu: Sektor 1 (kenaikan 8% Rp. 2.646.988.2 dan 8.5% Rp. 2.659.242.7 dari UMK 2024), Sektor 2 (kenaikan 7% Rp. 2.622.479 dan 7.5% Rp. 2.634.733.6 dari UMK 2024), dan Sektor 3 (kenaikan 7% Rp. 2.622.479 dari UMK 2024).

Samiadji dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa setelah DPK Jepara melakukan kajian secara riil dengan sampling 33 (tigapuluh tiga) perusahaan sektor manufaktur atau padat karya di Jepara. "Ada potensi PHK, kedepannya 2-5 tahun mendatang akan kehilangan potensi investasi sebesar Rp. 2T lebih. Dampak terhadap PDB, pembangunan secara umum serta dampak sosial yang timbul jika UMSK terlalu tinggi. Jadi UMSK tetap ada," tuturnya.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur