Seperti apa yang ditudingkan oleh KPU kepada kami tidak pernah memberi tahu pihak KPU, itu juga tidaklah benar. Padahal kami sudah menyurati KPU dengan surat nomor 222/PP.00.02/K.SB-17/12/2024 tanggal 16 Desember 2024. Perihal rekomendasi pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan.
"Kemudian KPU membalas surat kami dengan nomor 362/02.2-SD/1376/2/2024 tanggal 22 Desember 2024. Perihal tindak lanjut hasil rekomendasi temuan pelanggaran kode etik badan Adhoc. Apa yang saya sampaikan dalam persidangan di MK, itulah faktanya,"urai Aan Muharman. (nura)Baca berita terkait Kota Payakumbuh lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri