Ketua Bawaslu Sampaikan Fakta dan Dalil yang Tidak Jelas di MK

×

Ketua Bawaslu Sampaikan Fakta dan Dalil yang Tidak Jelas di MK

Bagikan berita
Koodinator Aliansi Peduli Pilkada Payakumbuh, Alwi Putra kepada wartawan, di Payakumbuh, Kamis 23 Januari 2025.
Koodinator Aliansi Peduli Pilkada Payakumbuh, Alwi Putra kepada wartawan, di Payakumbuh, Kamis 23 Januari 2025.

KUPASONLINE.COM - Menarik untuk disimak. Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Payakumbuh, memunculkan berbagai dugaan terhadap Bawaslu kota Payakumbuh. Salah satunya persoalan netralitas.

"Kecurigaan itu muncul, karena penjelasan Bawaslu terkesan ada yang ditutup-tutupi. Bawaslu tidak membuka seluruhnya soal SP3 kasus dugaan politik uang di DPC Demokrat, kenapa di SP3? Tidak dijelaskan kepada majelis hakim, ini tentu menjadi pertanyaan bagi publik,"ujar koodinator Aliansi Peduli Pilkada Payakumbuh, Alwi Putra kepada wartawan, di Payakumbuh, Kamis 23 Januari 2025.

Alwi juga menilai, ketua Bawaslu pada saat membacakan jawaban di hadapan majelis hakim seperti sedang tertekan. Sehingga yang disampaikan jadi tidak jelas.

"Majelis MK saat sidang mendesak terus ketua Bawaslu, bahkan ditertawakan, sepertinya ketua Bawaslu ini sedang berada di bawah tekanan saat membacakan jawaban tersebut, sehingga fakta dan dalil yang dijelaskan tidak jelas,"lanjut Alwi.

Kecurigaan tersebut, sebut Alwi, berawal pada saat ketua Bawaslu mengumumkan hasil rapat Gakkumdu yang menghentikan penyidikan dugaan politik uang, beberapa waktu lalu.

"Seharusnya bukan ketua Bawaslu yang menyampaikan itu, tetapi dari pihak kepolisian, karena yang meng-SP3 kan adalah polisi, tetapi ketua Bawaslu seolah pasang badan dengan kasus ini, wajar saja muncul kecurigaan ketua Bawaslu main mata dan fakta serta dalilnya pun tidak jelas,"ungkap Alwi.

Saat dikonfirmasikan wartawan via WAnya, tentang kecurigaan ini, Kamis 23 Januari 2925, ketua Bawaslu, Aan Muharman menjelaskan terkait dugaan main mata itu tidaklah benar.

Menurutnya, pada malam 14 hari terakhir itu, pihak kepolisian meminta kami untuk membacakan SP3. Padahal sebelumnya SP3 itu sudah kami kembalikan ke polres Payakumbuh. Namun pihak polres Payakumbuh kembali meminta kami untuk mengumumkannya ke publik.

Karena Gakkumdu adalah mitra kerja kami dan berhubungan baik, serta tidak ingin berlama-lama, mengingat jadwalnya 14 hari, maka kami harus membacakannya.

"Waktu itu, saat di polres Payakumbuh, Gakkumdu menggelar rapat terkait SP3. Dan diputuskan kalau kami (Bawaslu.Red) diminta untuk membacakan SP3 tersebut. Supaya tidak memakan waktu panjang, SP3 itu kami umumkan di kantor Bawaslu Payakumbuh,"ujar Aan.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur