KUPASONLINE.COM - Ada juga mobil wajib Kir dari luar daerah Kota Pariaman yang Kir di Unit Kir Dishub Kota Pariaman.
"Akhir-akhir ini lebih kurang ada 10 kendaraan", kata Kepala bidang Perhubungan, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Afdila, Kamis (23/1/2025).
Terhadap kendaraan luar kota pariaman yang Kir di Kota Pariaman harus ada surat rekomendasi opd terkait di tempat asal kendaraan.
Berdasarkan itulah kita meng Kir kendaraan tersebut,kata Afdila.
Biasanya kendaraan yang Kir disini, Kir kendaraanya yang habis masa saat dalam perjalanan, kata Afdila.
Pelaksanaan Kir kendaraan wajib Kir, tidak dipungut bayaran, alias gratis sesuai aturan.Diharapkan pemilik kendaraan yang kendaraanya wajib Kir jika sudah habis masa Kirnya, segeralah urus, jangan dilalaikan.
Kir penting untuk mengetahui lebih lengkap kelayakan jalan kendaraan dan ini penting untuk keselamatan berkendara di jalan umum.(Tris).
Baca berita terkait Kota Pariaman lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri