"Sidang perkara Pilkada Payakumbuh ini akan dilanjutkan dengan musyawarah majlis untuk menetapkan apakah akan lanjut ke sidang pembuktian atau dihentikan dengan putusan dismissal. Saya sangat yakin sekali, hakim MK akan membuat keputusan yang adil,"pungkas Toni.
Pada persidangan itu, ketua Bawaslu kota Payakumbuh Aan Muharman dengan gagap menyebutkan, jajaran Panwascam dan PKD tidak ada melihat orang yang memberikan uang.
"Tidak ada melihat uang di atas meja atau tempat lain, serta tidak ada melihat oramg yang memegang uang di dalam ruangan kantor DPC Demokrat,"kata Aan Muharman di hadapan majelis MK. (nura)
Baca berita terkait Kota Payakumbuh lainnya di Google News Editor : Wanda Nurma Saputri