KUPASONLINE.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., dan Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H. di ikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jajaran Pidum.
Melaksanakan ekspose permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap1(satu) perkara pidana pencurian di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. melalui sarana virtual, Rabu (22/01/2024).
Perkara pencurian tersebut atas nama Tersangka ANDREAS MARBUN melanggar Pasal 362 KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam. Adapun kasus posisi singkat perkara tersebut yaitu :
Bahwa berawal pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib pada saat Tersangka ANDREAS MARBUN hendak memarkirkan sepeda motor, Tersangka menemukan 1 (satu) buah kunci kontak yang bertuliskan Yamaha berwarna hitam beserta 1 (satu) buah kunci rumah bertuliskan huruf M di Parkiran Gedung 14 (empat belas) Kawasan Industri Wiraraja Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Selanjutnya Tersangka mengambil kunci tersebut dan menyimpan dalam kantong celana kerja. Kemudian sekitar pukul 23.30 wib pada saat Tersangka hendak membeli lauk untuk istirahat makan malam Tersangka mencoba memasukkan kunci tersebut ke 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru tahun pembuatan 2015 Nomor Rangka MH3RG1810FK172465 dan Nomor Mesin G3E7E0172745 dengan Nopol BP 4802 OH yang terparkir di PT. XIN POLY Gedung 14 (empat belas) Kawasan Industri Wiraraja Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam ternyata sepeda motor tersebut hidup.
Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 10 November 2024 Tersangka ke PT. XIN POLY dengan tujuan untuk menggantikan karyawan yang sedang sakit, ketika Tersangka hendak pulang Tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru tahun pembuatan 2015 Nomor Rangka MH3RG1810FK172465 dan Nomor Mesin G3E7E0172745 dengan Nopol BP 4802 OH sedang terparkir di parkiran PT. XIN POLY Gedung 14 (empat belas) Kawasan Industri Wiraraja Kel. Kabil Kec. Nongsa Kota Batam lalu Tersangka memasukkan kunci ke kontak sepeda motor tersebut lalu membawa pergi.Bahwa perbuatan Tersangka dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru dengan Nopol BP 4802 OH tersebut tanpa hak atau tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi korban MIKHAEL SIBORO.
Akibat perbuatan Tersangka mengakibatkan saksi korban MIKHAEL SIBORO mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Bahwa perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :
Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka.
Editor : Wanda Nurma Saputri