Diawal Tahun 2025, Polres Buleleng Gulung Sindikat Jaringan Kejahatan Narkoba

×

Diawal Tahun 2025, Polres Buleleng Gulung Sindikat Jaringan Kejahatan Narkoba

Bagikan berita
Diawal Tahun 2025, Polres Buleleng Gulung Sindikat Jaringan Kejahatan Narkoba
Diawal Tahun 2025, Polres Buleleng Gulung Sindikat Jaringan Kejahatan Narkoba

Kapolres Buleleng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng. Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang mendukung tugas kepolisian. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

“Polres Buleleng akan terus meningkatkan operasi dan upaya preventif agar masyarakat terlindungi dari bahaya narkoba. Saya mengapresiasi kinerja Tim Bhayangkara Goak Poleng yang telah bekerja keras mengungkap jaringan ini,” ujar Kapolres.

Polres Buleleng juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang membantu pemberantasan narkotika guna mewujudkan Kabupaten Buleleng yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.(WE)

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur